News
Senin, 28 Desember 2015 - 14:15 WIB

KASUS PELINDO II : Kasus Korupsi Pengadaan Crane, KPK Bidik Kesaksian Pejabat Pelindo II

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Kasus Pelindo II terus didalami oleh KPK yang telah menjadikan R.J. Lino sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kesaksian pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terkait kasus dugaan korupsi pengadaan crane yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, R.J. Lino.

Advertisement

Dua orang masuk dalam daftar KPK untuk dimintai keterangan yaitu Dedi Iskandar selaku ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto, Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI).

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/12/2015).

Yuyuk menambahkan penyidik juga akan memanggil R.J. Lino sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

Advertisement

R.J. Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan tiga buah Quay Container Crane untuk tahun anggaran 2010.

KPK juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara yang muncul akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, R.J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Pelindo Ii Rj Lino
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif