News
Senin, 11 Januari 2016 - 15:00 WIB

KASUS PELINDO II : Kabareskrim: Bisa Jadi Ada Bukti Mengarah ke RJ Lino

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II tentang pengadaan mobile crane yang ditangani Bareskrim terus berjalan. Namun, nasib RJ Lino belum jelas.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar menyatakan sedikitnya 100 orang sudah diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Advertisement

“Semua masih dikembangkan dan pemeriksaan terus berlanjut,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Mengenai status mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dalam perkara tersebut, Kabareskrim menyerahkan sepenuhnya ke pada para penyidik yang menangani kasus itu. Menurut dia, bisa jadi sudah ada bukti-bukti yang mengarah ke RJ Lino, tapi dia belum memastikannya.

“Hanya kamu [wartawan] yang belum mengetahuinya. Dalam penanganan ini jangan grusa-grusu, tentu perlu dipastikan bukti dan sebagainya,” katanya.

Advertisement

Dia menambahkan KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena lebih dahulu menangani dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Sedangkan Bareskrim baru mengusut perkara pengadaan 10 unit mobile crane itu pada 2015. “Masih sangat baru, atau malah bisa jadi penyidik melihat tersangkanya tidak hanya satu,” katanya.

Bareskrim telah menetapkan satu tersangka terkait kasus itu yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Penyidik pun telah meminta keterangan sejumlah saksi dari unsur direksi PT Pelindo II, termasuk RJ Lino.

RJ Lino terhitung sudah empat kali memberikan kesaksiannya dalam kasus Pelindo II. Pada pemeriksaan pekan lalu, Lino mengaku rileks menjalani pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim. “Sangat menyenangkan lah, rileks sekali kok. Sehat-sehat,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II 2010, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Lino sebagai tersangka.

Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II pada 2010. Diduga, hal itu dilakukan dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif