News
Senin, 21 Desember 2015 - 15:15 WIB

KASUS PELINDO II : Hitung Kerugian Negara, KPK Minta Bantuan BPKP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Kasus Pelindo II juga ditangani KPK yang telah menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang muncul dalam dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Quai Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di PT Pelindo II.

Advertisement

“Surat permintaan untuk itu [bantuan penghitungan kerugian negara] sudah kami kirimkan ke BPKP,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, R.J. Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 lalu. Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010.

Kasus Pelindo II yang ditangani KPK dan Bareskrim berbeda. KPK mengusut kasus pengadaan crane sementara Bareskrim mendalami kasus pengadaan mobile crane.

Advertisement

R.J. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Pelindo Ii
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif