News
Senin, 25 Januari 2016 - 19:30 WIB

KASUS PELINDO II : Bareskrim Terima Audit BPK, Kerugian Negara Rp37 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II soal pengadaan mobile crane kian terang. Audit BPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Agung Setya mengonfirmasi telah menerima audit investigatif dari BPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Advertisement

“BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp37.970.277.778,” katanya melalui pesan singkat, Senin (25/1/2016).

Agung mengungkapkan hasil audit ini merupakan temuan perbuatan melawan hukum tersangka Ferialdy Noerlan dan kawan-kawan. Berkas tersangka, sambung Agung, akan segera diajukan ke jaksa penuntut umum. “Pasti dilimpahkan segera setelah formil dan materil tercukupi,” katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II sebagai tersangka. Selain itu Bareskrim juga sudah meminta keterangan mantan Direktur Utama PT Pelindo II sebagai saksi sebanyak empat kali. Sebelumnya, RJ Lino membantah proyek pengadaan alat derek itu merugikan negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif