News
Senin, 23 Januari 2023 - 13:40 WIB

Kasus Pelecehan oleh WNI saat Umrah: Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO–Informasi tentang kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS, 26, asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap anggota jemaah asal Lebanon saat umrah di Masjidil Haram, Makkah, menyita perhatian publik Tanah Air. Keluarga MS dan Pemerintah Indonesia merespons hal tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber, Senin (23/1/2023), peristiwa itu terjadi pada 10 November 2022 lalu. Pengadilan di Arab Saudi memvonis MS dengan pidana dua tahun penjara pada 20 Desember 2022 karena menilai MS bersalah. MS juga dihukum denda 50.000 rial atau setera Rp200 juta.

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Senin, menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang WNI berinisial MS yang kini ditahan di Arab Saudi karena mengadapi kasus pelecehan seksual saat umrah di Makkah.

Menurut Kemenlu, MS ditahan setelah menjalani proses persidangan. Pada proses itu MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha menyebut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.

Advertisement

“Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin dikutip dari Antara.

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut. “Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Peristiwa terjadi saat tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, MS bersama rombongan keluarganya sedang di Masjidil Haram untuk mencium hajar Aswad. Ketika tawaf, MS diduga memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu. MS kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan. Menurut pihak keluarga, MS dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, MS tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.

Bantahan itu disampaikan akun akun Twitter @iniakuhelmpink (Anaa) yang mengaku sebagai kerabat MS. Akun itu mengunggah beberapa utas berisi pernyataan klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh WNI berinisial MS saat umrah.  Akun itu berharap cuitannya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif