News
Selasa, 10 Maret 2015 - 12:15 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Polri Minta Denny Indrayana Ikuti Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus payment gateway menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Solopos.com,JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan kembali pemanggilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kamis (12/3/2015) pekan ini, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.

Advertisement

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil Denny pada Kamis pekan ini.

“Dipanggil Kamis masih sebagai saksi,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Polri meminta Denny agar mengikuti proses hukum yang ada, sebab dalam kasus Payment Gateway kepolisian sudah memanggil sebanyak 12 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Advertisement

Rikwanto berkeyakinan apa yang dilakukan Polri sudah sesuai proses hukum. “Pasti ada yang suka dan tidak suka,” kata Rikwanto.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri telah memanggil Denny pada Jumat pekan lalu, tapi tidak hadir lantaran memiliki agenda lain.

Sementara itu Denny melalui akun Twitter-nya mengonfirmasi pemanggilan dirinya sebagai saksi pada Kamis pekan ini.

Advertisement

“Saya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu [Payment Gateway], panggilan untuk hadir di Bareskrim Polri Kamis (12/3/2015) lusa jam 9 sudah saya terima,” kata Denny dalam akun twitternya @dennyindrayana.

Mabes Polri mengaku mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan soal adanya kerugian negara dari proyek Payment Gateway pembuatan paspor di Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Namun Polri belum merinci besaran kerugian negara dari proyek tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif