News
Kamis, 12 Maret 2015 - 10:37 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Kabareskrim: Tersangka Bisa Lebih dari Satu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Payment Gateway terus didalami polisi. Kabareskrim menyebut tersangka dalam kasus itu lebih dari satu.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan bakal ada tersangka lebih dari satu dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014.

Advertisement

Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebutkan pihaknya membuka peluang akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway.

“Ada. Bisa lebih dari satu,” katanya di teras gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Namun Bareskrim belum merilis siapa saja yang ditetapkan tersangka, selama ini kepolisian sudah memanggil 20 saksi di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Advertisement

Lebih lanjut Kabareskrim memastikan proyek Payment Gateway telah merugikan negara sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu.

“Positif ada kerugian negara dari hasil audit BPK,” kata Budi Waseso yang biasa disebut Buwas.

Seperti diwartakan, Bareskrim hari ini memanggil mantan Wamenkumham Denny Indrayana untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab proyek Payment Gateway berjalan ketika Denny menjabat Wamenkumham.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif