News
Rabu, 25 Maret 2015 - 09:30 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Jadi Tersangka, Denny Indrayana akan Diperiksa Jumat (27/3/2015)

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka. Polisi akan memeriksa Denny Jumat mendatang.

Solopos.com, JAKARTA – Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu pun telah menerima surat panggilan dari tim penyidik pada Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Advertisement

Menurut penasihat hukum Denny, Defrizal, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Payment Gateway di Kemenkumham pada tahun 2014 lalu.

“Denny malam ini terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat [27/3/2015],” tutur Defrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurut Defrizal, kliennya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan tim penasihat hukumnya apakah akan memenuhi panggilan dari Bareskrim tersebut atau tidak.

Advertisement

Pada bagian lain, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada pekan lalu.

“Terhadap Prof. DI [Denny Indrayana] telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa.

Rikwanto mengatakan Denny ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan Payment Gateway, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2014.

Advertisement

Selanjutnya, penyidik memanggil Denny pada Jumat mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepolisian, menelusuri dugaan kerugian negara proyek Payment Gateway berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Disebutkan, BPK menemukan indikasi kerugian negara dari proyek Payment Gateway senilai Rp32,93 miliar. Selain itu ditemukan pula pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.

Kepolisian sudah menyiapkan jerat Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif