News
Senin, 1 Juni 2015 - 17:15 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Diperiksa 5 Jam, Amir Mengaku Tak Tahu Ada Belasan Rapat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Amir Syamsuddin (JIBI/Solopos/Antara/ Yudhi Mahatma)

Kasus Payment Gateway berlanjut dengan pemeriksaan mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin sekitar lima jam mantan diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway pembayaran paspor yang melibatkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat itu, hanya seorang diri menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Amir menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIB, dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB.

Selepas pemeriksaan kepada wartawan, Amir mengatakan pemeriksaan dirinya terkait dengan proyek Payment Gateway.

“Saya dapat informasi pertama di bulan Juni [2014], banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah hadir,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Advertisement

Saat disinggung apa yang dimaksud belasan rapat, Amir mengatakan tidak mengetahui perihal rapat tersebut. “Kalau rapat saja tidak hadir, mau gimana bisa tahu,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Amir menjabat Menkumham saat proyek Payment Gateway 2014 dilaksanakan di Dirjen Kemenkumham. Sementara itu, Denny yang dulu menjabat Wamenkumham dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan. Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.

Advertisement

Terkait kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pekan lalu, penyidik telah memeriksa Denny dan ia berkukuh tidak ada korupsi dalam Payment Gateway.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif