News
Jumat, 20 Maret 2015 - 16:55 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Denny Indrayana Boleh Didampingi Penasihat Hukum, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus payment gateway menyeret nama Denny Indrayana. Kabareskrim menyatakan Denny boleh didampingi penasihat hukum asal memenuhi syarat.

Solopos.com, JAKARTA – Polri akan memenuhi permintaan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana agar didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan kasus proyek Payment Gateway dengan syarat statusnya dinaikkan.

Advertisement

“Mungkin besok kalau minta didampingi sesuai KUHAP. Jadi tersangka saja, kalau mau didampingi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Menurut Budi Waseso atau yang akrab disapa Buwas, Denny meminta didampingi penasihat hukum untuk menjalani pemeriksaan.

“Karena permintaan beliau, kalau mau didampingi kan tersangka. Sebagai penegak hukum, kita kabulkan permintaan beliau,” katanya.

Advertisement

Buwas mengatakan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, nama Denny Indrayana kemungkinan dapat menjadi tersangka. Namun mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri itu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan nilai kerugian negara dari proyek Payment Gateway sekitar Rp32,93 miliar dan terdapat pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.

Dugaan kerugian negara dari proyek itu, kepolisian akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juncto Pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

Kepolisian sendiri akan memanggil Denny pada Selasa (24/3/2015) pekan depan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny tidak berkenan menghadap penyidik setelah permintaannya didampingi kuasa hukum ditolak penyidik.

Kuasa hukum Denny menyatakan kliennya bakal menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan jika didampingi penasihat hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif