News
Senin, 27 April 2015 - 11:55 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Denny Hadir di Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway, sistem layanan pembayaran paspor di Dirjen Imigrasi 2014.

Advertisement

Denny tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukumnya. Denny mengenakan baju batik berwarna cokelat, dia langsung memasuki gedung.

“Saya datang terkait pemeriksaan lanjutan, nanti ya,” katanya sesaat sebelum masuk gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Bareskrim menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, lantaraan diduga berperan dalam pengadaan proyek tersebut saat masih menjabat Wamenkumham.

Advertisement

Kepolisian menduga uang hasil pembayaran paspor yang mampir ke bank vendor menyalahi prosedur. Seharusnya uang itu, kata polisi, langsung ke kas negara tanpa terlebih dahulu mampir.

Meskipun demikian, Denny berkali-kali membantah proyek itu merugikan negara, karena Payment Gateway justru untuk memperbaiki sistem yang bebas pungli dan antre.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif