News
Kamis, 2 April 2015 - 17:55 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Denny Akui Program Payment Gateway Dapat Catatan dari Kemenkeu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (Andi Rambe/JIBI/BISNIS)

Kasus Payment Gateway bergulir. Tersangka Denny Indrayana mengatakan program itu telah dikoordinasikan dengan beberapa instansi.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus Payment Gateway, Denny Indrayana, menyatakan program Payment Gateway telah dikoordinasikan dengan beberapa instansi sebelum direalisasikan. Namun ia mengakui program itu mendapat catatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement

Menurut Denny, program Payment Gateway telah dikoordinasikan dengan beberapa instansi seperti KPK, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi Informasi dan PT Kereta Api Indonesia.

“Karena kami meyakini inovasi ini perlu dikoordinasikan, memang kami berkomunikasi dengan beberapa kementerian lembaga termasuk KPK,” kata Denny di teras Gedung Bareskrim saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (2/4/2015).

Denny mengakui program Payment Gateway justru mendapat dukungan namun dengan beberapa saran serta koordinasi dengan Kemenkeu untuk memperkuat dasar hukumnya.

Advertisement

Saat ditanya soal adanya rekomendasi KPK itu yang menyatakan Payment Gateway beresiko hukum, Denny mengatakan penjelasannya sudah jelas. Begitu pula saat ditanya mengenai dasar hukum Payment Gateway.

“Nanti kami jawab,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto membenarkan KPK telah merekomendasikan agar program tersebut tidak dilanjutkan karena berisiko hukum.

Advertisement

“Ya KPK merekomendasikan,” kata Rikwanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif