News
Jumat, 20 Maret 2015 - 13:30 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Bareskrim bakal Panggil Vendor Proyek Payment Gateway

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus payment gateway berlanjut. Polisi akan memanggil vendor dalam proyek payment gateway.

Solopos.com, JAKARTA – Polri akan memanggil vendor yang terlibat dalam proyek Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 2014 yang diduga merugikan negara.

Advertisement

“Selasa [pekan depan] vendor yang berkaitan dengan proyek kita panggil,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Meskipun demikian, Budi Waseso tidak mau menyebutkan vendor yang dimaksud terlibat dalam proyek Payment Gateway untuk pelayanan pembuatan paspor di Dirjen Imigrasi 2014. “Ada lah,” kata dia.

Sehari sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan nilai kerugian negara dari proyek Payment Gateway sekitar Rp32,93 miliar.

Advertisement

Selain itu ada pula pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.

Dengan adanya indikasi merugikan negara, kata Anton, kepolisian bakal mengenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juncto Pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana.

“Nanti kita lihat siapa saja yang berperan. Hasil penyelidikan apakah melibatkan yang lain,” kata dia.

Advertisement

Anton menambahkan terkait pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah mengantongi tujuh alat bukti. “Alat buktinya berupa surat-surat tapi tidak perlu disebutkan,” kata dia.

Mengenai modus, Anton mengemukakan, kasus Payment Gateway, terdapat rekening dari pihak swasta yang mengendapkan uang negara. “Ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta,” katanya.

Pembukaan rekening demikian, tutur Anton mesti melalui seizin menteri. Namun dalam kasus Payment Gateway, pembukaan rekening tidak mendapat izin menteri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif