Polisi akan memeriksa beberapa orang dari Badan Pajak dan Retribusi DKI dalam kasus pajak reklamasi Jakarta.
Solopos.com, JAKARTA — Penyelidikan terkait reklamasi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus berlanjut.
Setelah meminta keterangan dari sekitar 30 saksi dari berbagai latar belakang, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
“Tentunya nanti agenda Rabu [8/11/2017] kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kemugkinan dari BPRD ya. Nanti akan kami klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (6/11/2017).
Argo tidak merinci siapa tepatnya yang akan dipanggil dari pihak BPRD pada Rabu (8/11/2017) nanti. Namun, menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan bertahap dari jabatan paling bawah.
Pemeriksaan ini, kata Argo, bertujuan untuk mencari rangkaian peristiwa dalam reklamasi, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. “Kita bertahap dari bawah ya. Karena semua instruksi ya, dari bawah apakah dia ada yang nyuruh. Apakah dari kesepakatan kegiatan, apakah ada yang diselewengkan ya, kita tunggu saja,” papar Argo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. “Setelah dilakukan gelar perkara ternyata termasuk pidana sehingga statusnga dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Argo, di Jakarta, Jumat (3/11/2017) lalu.
Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya menduga proyek reklamasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan gelar perkara. Saat ini menurut Argo, polisi memeriksa beberapa saksi dan mencari pelaku yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.
“Kita masih mencari pelaku dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Argo.
Argo mengatakan pemeriksaan penyidikan akan mengarah terhadap nilai kerugian negara dan aturan pelaksanaan pelelangan. Argo memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa para pihak terkait dengan proyek pengerjaan reklamasi.