News
Sabtu, 6 Desember 2014 - 08:30 WIB

KASUS PAJAK : Diburu, Soetijono Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,6 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng I memburu Soetijono, pengemplang pajak senilai Rp1,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng), Edi Slamet Irianto. menyatakan keberadaan Soetijono yang telah menjadi tersangka belum diketahui.

“Kami bersama petugas Polda Jateng beberapa hari lalu mendatangi rumah tersangka, tapi ia tidak ada di rumah,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis malam (4/12/2014).

Advertisement

Meski Soetijono tidak ada, dia bersama sejumlah petugas dari Direktorat Reserse Umum (Ditereskrimum) Polda Jateng kemudian melakukan penggeledakan rumah tersangka di Perumahan Griya Kedondong Asri, Kota Semarang, serta menyita dokumen-dokumen. “Anak tersangka berjanji akan menghadirkan yang bersangkutan [Soetijono],” imbuhnya.

Menurut Edi, tersangka merupakan seorang importir yang mendatangkan berbagai ragam barang dari luar negeri sesuai pesanan dari pembeli dalam negeri. Sedang modus yang dilakukan Soetijo mengindar membayar pajak dengan membuat faktur dobel, satu faktur diserahkan kepada pembeli barang di dalam negeri, satu faktur lagi untuk laporan pajak yang nilainya kecil. “Barang-barang impor yang didatangkan tersangka dijual ke pasar gelap atau black market,” ungkapnya.

Perbuatan Soetijono tersebut, lanjut dia, telah berlangsung sejak 2012-2013 sehingga bila ditotal nilai pajak yang tidak dibayar senilai Rp1,6 miliar. Perbuatan tersangka, sambung Edi melanggar Pasal 39 UU Undang Perpajakan dengan ancaman hukuman pidana paling rendah dua tahuh dan paling lama enam tahun. “Serta denda uang antara 200 persen sampai 400 persen dari nilai pajak yang tidak dibayarkan,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif