News
Kamis, 22 Mei 2014 - 13:51 WIB

KASUS PAJAK BCA : KPK Periksa Pejabat Dirjen Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktorat Pajak penghasilan di Direktorat Jenderak Pajak, Tonizar Lumbantu, terkait kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia. Tonizar diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/5/2014).

Advertisement

Selain Tonizar, KPK juga memanggil Hudari, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Profesor Gunadi juga turut diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp5,7 triliun.

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004  merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Yang mencurigakan kesimpulan itu dikeluarkan satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA pada 18 Juli 2004.

Advertisement

Hal mencurigakan lainnya, Hadi Poernomo justru mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank lain. Padahal kecenderungan kasus sama.

Masalah lain adalah, tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003.

Untuk itu sejauh ini KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo terkait kasus ini.

Advertisement

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif