News
Senin, 8 Desember 2014 - 17:15 WIB

KASUS OBOR RAKYAT : Soal Obor Rakyat, Polri Tunggu Keputusan P21 dari Kejaksaan Agung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri menunggu keputusan Kejaksaan Agung atas kelengkapan berkas kasus Tabloid Obor Rakyat untuk dapat segera disidangkan.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Sarjito mengatakan berkas penyidikan tahap I kasus tersebut, yang kali ketiga sudah dikirimkan pada pekan lalu.

Advertisement

“Kami menunggu, apa sudah lengkap atau masih ada petunjuk lagi dari JPU [jaksa penuntut umum],” katanya, Senin (8/12/2014).

Kendati demikian, sambungnya, penyidik meyakini berkas kali ini sudah sesuai dengan petunjuk JPU dan dapat segera dinyatakan P21 (lengkap).

Advertisement

Kendati demikian, sambungnya, penyidik meyakini berkas kali ini sudah sesuai dengan petunjuk JPU dan dapat segera dinyatakan P21 (lengkap).

Dia menjelaskan dalam jawaban kali ketiga berkas P19 kepada kejaksaan, penyidik membuang pasal UU Pers yang disangkakan pada dua tersangka kasus Obor Rakyat yakni Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono, sesuai dengan keterangan saksi ahli yakni Tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

Dikeluarkannya pasal tersebut dari kasus, sambungnya, merupakan salah satu alasan lamanya proses berkas menuju P21.

Advertisement

“Penyidik sudah mendapatkan keterangan dari Dewan Pers bahwa itu bukan produk jurnalistik sehingga UU pers tidak dikenakan,” jelasnya.

Dengan demikian, penyidik akan mengenakan keduanya dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. “Dari awal pun penyidik melihatnya sebagai pencemaran nama baik,” kata dia.

Selain itu, lanjut Agus, kelengkapan data diri dari kedua tersangka, seperti pekerjaan dan sebagainya juga menjadi pekerjaan rumah penyidik dari JPU setelah berkas tahap I dikembalikan kedua kalinya.

Advertisement

Dia menyampaikan hal itu dilakukan karena JPU menghindari adanya pembantahan, hingga pencabutan pernyataan dari para tersangka saat disidangkan.

“Harus hati-hati sekali untuk penguatan di persidangan,” jelasnya.

Agus menguraikan untuk dapat memenuhi arahan JPU tersebut, penyidik bekerja keras sehingga berkas dapat dinyatakan lengkap pada pekan ini.

Advertisement

“Tidak ada kesulitan, hanya saja soal kekayaan berkas. Semoga jawaban P19 kali ini bisa P21,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada Jumat (4/7/2014) Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono ditetapkan sebagai tersangka. Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat itu dikenakan Pasal 18 UU Pers No. 40/1999.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif