News
Selasa, 2 Desember 2014 - 18:30 WIB

KASUS OBOR RAKYAT : Penyidik Cabut Pasal UU Pers dari Berkas Obor Rakyat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan (kiri) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera mengirimkan berkas kasus Tabloid Obor Rakyat kepada Kejaksaan Agung sebagai jawaban pengembalian berkas dengan status tahap satu atau P19 yang ketiga kalinya.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Sarjito mengatakan berkas penyidikan kasus tersebut sudah hampir selesai. “Pekan ini segera kami serahkan tahap satu ketiga, jawaban P19 nya,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (2/12/2014).

Advertisement

Dia menjelaskan dalam jawaban ketiga kalinya kepada kejaksaan soal berkas P19, penyidik membuang pasal UU Pers yang disangkakan terhadap dua tersangka kasus Obor Rakyat, yakni Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono. Hal ini sesuai keterangan saksi ahli, yakni Tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

Dikeluarkannya pasal tersebut dari kasus ini, sambungnya, merupakan salah satu alasan lamanya proses berkas menuju P21 (lengkap). Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersebut dua kali kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan status P19.

“Penyidik sudah mendapatkan keterangan dari Dewan Pers bahwa itu bukan produk jurnalistik sehingga UU pers tidak dikenakan,” jelasnya.

Advertisement

Dengan demikian, penyidik akan mengenakan keduanya dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. “Dari awal pun penyidik melihatnya sebagai pencemaran nama baik.” Selain itu, lanjut Agus, kelengkapan data diri dari kedua tersangka, seperti pekerjaan dan sebagainya, juga menjadi pekerjaan rumah penyidik dari JPU setelah berkas tahap I dikembalikan kedua kalinya.

Dia menyampaikan hal itu dilakukan karena JPU menghindari adanya pembantahan, hingga pencabutan pernyataan dari para tersangka saat disidangkan. “Harus hati-hati sekali untuk penguatan di persidangan,” jelasnya.

Agus menguraikan untuk dapat memenuhi arahan JPU tersebut, penyidik bekerja keras sehingga berkas dapat dinyatakan lengkap pada pekan ini. “Tidak ada kesulitan, hanya saja soal kekayaan berkas. Semoga jawaban P19 kali ini bisa P21,” ujarnya.

Advertisement

Seperti yang diketahui, pada Jumat (4/7/2014), Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono ditetapkan sebagai tersangka. Pemred dan penulis Tabloid Obor Rakyat itu dikenakan pasal 18 UU Pers No. 40/1999.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif