Kasus Novel Baswedan yang berlanjut ke praperadilan didukung oleh Wadah pegawai KPK.
Solopos.com, JAKARTA – Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya hukum permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan salah satu penyidik KPK Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri yang telah melakukan penangkapan dan penahanan yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua WP KPK, Faisal, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
“Kami mendukung rekan kami, Novel Baswedan untuk mengajukan praperadilan atas proses penangkapan dan penahanan oleh kepolisian,” tutur dia.
“Kami mendukung rekan kami, Novel Baswedan untuk mengajukan praperadilan atas proses penangkapan dan penahanan oleh kepolisian,” tutur dia.
Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri yang dinilai tidak sah melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Novel Baswedan di kediamannya pada 1 Mei 2015 lalu.
“Kami semua berada dalam barisan yang sama dalam perjuangan ini,” kata dia.
?Seperti diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri yang diduga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan.
Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan.
Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.