News
Sabtu, 30 Januari 2016 - 17:15 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Sidang Perdana Novel Baswedan Diagendakan 12 Februari 2016 di Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Facebook)

Kasus Novel Baswedan segera disidangkan di PN Bengkulu.

Solopos.com, BENGKULU – Persidangan perdana kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kemungkinan akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016.

Advertisement

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Sabtu, mengatakan, sidang digelar paling lambat dua pekan setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.

“Nanti hari Senin [1/2/2016] sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya,” kata dia.

Advertisement

“Nanti hari Senin [1/2/2016] sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya,” kata dia.

Ia menyebut berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat (29/1/2016).

“Kita laporkan dulu ke Ketua PN Bengkulu untuk ditentukan siapa majelis hakim dan jadwal persidangan, tahapan ini butuh dua hari,” katanya.

Advertisement

“Untuk barang bukti ada tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol dan lainnya,” kata dia.

Pada sidang nantinya, tim JPU akan menghadirkan sekitar 26 saksi serta tersangka, yakni Novel Baswedan di persidangan.

Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Advertisement

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

“Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif