News
Senin, 25 Mei 2015 - 14:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Pengacara Novel Tuding Bareskrim Ulur Waktu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Kasus Novel Baswedan yakni terkait permohonan praperadilan yang diajukannya ditunda karena pihak termohon tak hadir.

Solopos.com, JAKARTA – Ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri dan sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan, hari ini, dinilai sebagai upaya mengulur waktu.

Advertisement

Novel Baswedan melalui penasihat hukumnya Muji Kartika Rahayu menduga tidak hadirnya Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso dan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti sebagai pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan Novel, lantaran pihak termohon tengah mengatur strategi untuk mempercepat pelimpahan kasus Novel ke tahap penuntutan. (baca: Hadiri Sidang Praperadilan, Novel: Saya Ingin Beri Koreksi)

Dengan demikian praperadilan yang telah dilayangkan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat gugur secara hukum.

“Kalau ada pelimpahan berkas itu mengonfirmasi kehadiran hari ini itu bagian skenario untuk mempercepat pelimpahan,” tutur Muji di Jakarta, Senin (25/5/2015). (baca: Bareskrim Absen, Sidang Praperadilan Novel Ditunda)

Advertisement

Karena itu ?menurut Muji, pihaknya telah mendesak hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi untuk segera memberikan kepastian hukum, dengan cara memanggil pihak termohon pada Jumat nanti dan langsung menggelar sidang praperadilannya. Muji menegaskan hadir atau tidaknya termohon, pada hari Jumat nanti, sidang praperadilan tetap harus digelar.

“Diputuskan tanpa kehadiran dia [termohon], berarti [termohon] tidak menggunakan haknya untuk membantah,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif