News
Selasa, 5 Mei 2015 - 00:00 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Penasihat Hukum Novel Minta Polri Minta Maaf dengan Baliho

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus Novel Baswedan masih terus memanas, terlebih lagi penasihat hukum Novel menuntut Polri meminta maaf dengan baliho.

Solopos.com, JAKARTA — Asfinawati selaku penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikriminalisasi Polri, Novel Baswedan, menuntut pihak Bareskrim Polri untuk meminta maaf kepada kliennya yang telah ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri tanpa prosedural yang jelas dan dinilai tidak sah.

Advertisement

Selain itu, Novel melalui penasihat hukumnya juga meminta permohonan maaf tersebut disampaikan bukan hanya kepada Novel tetapi juga kepada keluarganya melalui baliho besar yang dipasang di sepanjang Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan tempat Mabes Polri berada. “Ini pembelajaran untuk Polri,” tutur Asfinawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Asfinawati juga menambahkan tuntutan terhadap Bareskrim Polri tersebut wajib dilaksanakan, jika hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Novel Baswedan. Menurut Asfinawati, jika hakim tunggal praperadilan telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Novel, namun Bareskrim Polri tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka hal tersebut dinilai sebuah pembangkangan.

“Kalau praperadilannya dikabulkan dan polri tidak memenuhi tuntutan kami, itu menunjukkan bukti tidak ada ketaatan hukum,” kata Asfinawati.

Advertisement

Selain itu, Asfinawati mengatakan pihaknya juga menuntut agar pihak termohon, yaitu kapolisian melakukan audit kinerja dalam penanganan kasus Novel serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1. “Sengaja kita pilih satu rupiah, yang penting itu audit kinerja sajalah,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif