Kasus Novem Baswedan terus diproses oleh Polri.
Solopos.com, JAKARTA – Pelimpahan berkas dan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke kejaksaan ditunda pekan depan.
Seperti diketahui sejatinya kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam itu akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21 pada Kamis kemarin.
“Untuk tahap dua [pelimpahan berkas dan tersangka] atau pelimpahannya memang ditunda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto, Jumat (4/12/2015).
Agus mengungkapkan berdasarkan info yang diperolehnya penundaan pelimpahan tahap dua kasus Novel kemungkinan dilakukan pekan depan. Penundaan, ujar Agus, karena ada permohonan Novel dan diketahui pimpinan KPK.
Dimintai konfirmasi terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan hingga hari ini tidak ada pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat penyidik KPK tersebut.
Dia menambahkan dalam tahap dua nantinya seluruh barang bukti dan tersangka akan diperiksa tim jaksa penuntut umum. “Kalau masalah penahanan saya kembalikan pada tim lah,” kata dia.
Kasus Novel pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa.