News
Jumat, 4 Desember 2015 - 15:00 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Novel Baswedan Nyaris Ditahan, Kapolri Akui Ada Salah Paham

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan telah sampai ke penuntutan. Akibatnya, Novel kembali nyaris ditahan.

Solopos.com, JAKARTA — Polri akui ada kesalahpahaman dalam upaya penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terkait kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu.

Advertisement

Kapolri, Jenderal Pol. Badrodin Haiti, mengatakan sejak awal Polri berencana menyerahkan Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung. Akan tetapi, Kejaksaan Agung meminta Novel diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga ada kesalahpahaman dan meminta agar diserahkan pada Senin (7/12/2015).

“Dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu minta diserahkan Senin, saya bilang ini kan ada miskomunikasi,” kata Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Badrodin Haiti menuturkan penyidik Polri tidak ingin mengambil risiko dengan melakukan penahanan terhadap Novel agar dapat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pasalnya, Novel belum tentu akan akan hadir kembali pada saat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan.

Advertisement

Menurutnya, saat ini penahanan Novel ditangguhkan karena mendapat jaminan dari pimpinan KPK, untuk menyerahkan Novel pada Senin depan. Dia juga memastikan penyidik Polri akan menyerahkan Novel apabila yang bersangkatan tidak hadir. Untuk itu, dirinya meminta Novel mematuhi permintaan Kejaksaan dengan menghadiri panggilannya.

Seperti diketahui, Novel sempat diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani penahanan agar dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Akan tetapi, Novel kembali ke Jakarta setelah penahanannya ditangguhkan. Sebelumnya, Novel juga sempat ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Akan tetapi penahananya dapat ditangguhkan setelah pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pimpinan Kepolisian.

Penyidik KPK yang semula aktif di kepolisian itu terjerat dengan kasus dugaan penganiayaan dan upaya paksa untuk mendapat keterangan dari seseorang. Kasus itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif