News
Senin, 1 Februari 2016 - 15:15 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : KPK Tak Ingin Kasus Novel Sampai ke Persidangan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Facebook)

Kasus Novel Baswedan berlanjut, namun KPK berharap kasus itu tak sampai melangkah ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan tidak sampai di persidangan.

Advertisement

“KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang kejaksaan,” kata kuasa hukum Novel Baswedan, Lelyana Santoso, di gedung KPK Jakarta, Senin (1/2/2016).

Namun Lelyana tidak menyampaikan bentuk penyelesaian kasus tersebut.

Advertisement

Namun Lelyana tidak menyampaikan bentuk penyelesaian kasus tersebut.

“Semua bantuan, baik formal maupun informal namun kita belum tahu [bentuknya], tapi yang pasti kita akan berusaha, KPK juga sekeras mungkin agar ini tidak terjadi persidangan,” tambah Lelyana.

Untuk diketahui pada Jumat (29/1/2016), Novel Baswedan menerima bukti pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu berikut surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama Novel Baswedan bersama-sama dengan Yuri Siahaan yang juga merupakan penyidik KPK dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Advertisement

Lelyana mengaku dirinya dan tim pengacara belum menerima dakwaan dari jaksa Kejari Bengkulu.

“Kami belum terima dakwaan karena belum ada tanda terima dari pengadilan. Kami punya waktu dua hari agar perkara inni tidak sampai ke pengadilan,” ungkap Lelyana.

Sedangkan anggota tim pengacara Novel, Saor Siagian, mengungkapkan pimpinan KPK menyadari perkara Novel meski merupakan masalah pribadi tidak terlepas dari status Novel sebagai penyidik KPK.

Advertisement

“Pimpinan juga menyadari sekalipun dari rumusan pidanannya ini menyangkut pribadi, namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas ini menyangkut kelembagaan. Kasus Novel ini [muncul] ketika dia menyidik sebagai penyidik KPK. Kalau menurut kami dalam diskusi dengan pimpinan bahwa kasus tidak bisa hanya melihat kasus Novel yang menurut kami adalah penuh dengan kriminalisasi,” kata Saor.

Menurut Saor, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kasus itu sudah diminta agar dihentikan tapi karena KPK pernah menyidik kasus yang melibatkan Irjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri, kasus Novel pun kembali muncul ke permukaan.

“Begitu saudara BG (Budi Gunawan) ditetapkan sebagai tersangka kemudian setelah kasus Novel hidupkan kembali, ini mencideraan. bukan hanya ke KPK tetapi, juga ke kepolisian. Kejaksaan jangan menghidupkan kehebohan, kami meminta agar meneliti kembali kasus ini apakah ini layak atau tidak dibawa kepenggadilan sehingga pesan dari presiden jangan heboh kemudian kasus ini harus dihentikan sesuai rekomendasi daripada Ombudsman, bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa,” tegas Saor.

Advertisement

Dalam perkara ini, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004.

Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK jilid III menolak tuduhan karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif