News
Kamis, 3 Desember 2015 - 18:00 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : KPK Minta Kejakgung Tidak Tahan Novel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto capture video, Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Capture video/Antonio Tarigan)

Kasus Novel Baswedan sedang dalam proses pelimpahan ke Kejakgung. KPK berharap Kejakgung tak menahan Novel.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyidiknya, Novel Baswedan, tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal ini terkait berkas kasus Novel Baswedan dalam proses pelimpahan ke Kejakgung.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Plt. Wakil Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, agar hubungan antar dua lembaga tersebut tetap baik. “Memang diharapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif,” ujar Indriyanto saat dihubungi Bisnis/JIBI via pesan singkat, Kamis (3/12/2015).

Menurut Indriyanto, KPK akan mengikuti proses hukum sesuai KUHAP untuk pelimpahan berkas penyidik KPK tersebut. “Kami mengikuti prosedur KUHAP pelimpahan P-21 ke Kejaksaan Agung,” ujar Indriyanto.

Novel Baswedan terjerat kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus tersebut terjadi pada 2004 saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Advertisement

Kasus ini sempat dihentikan sementara pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menghentikan kasus lantaran ingin meredam ketegangan antara Polri dan KPK. Namun, kasus ini kembali dibuka dengan alasan sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif