News
Jumat, 5 Februari 2016 - 17:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Kasus Novel Dihentikan Kejakgung, Ini Jawaban Kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan dihentikan Kejakgung. Sebelumnya, Polri dan Kejakgung diminta Presiden agar segera menyelesaikan kasus penyidik dan mantan pimpinan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Advertisement

“Silakan itu kewenangan kejaksaan. [dilanjutkan atau tidak] Sangat bergantung dari kejaksaan,” katanya di teras Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Menurut Badrodin, kasus itu sudah dikoordinasikan antara pimpina Polri, Kejakgung, dan KPK. Dari koordinasi itu seluruh pihak sepakat menyerahkan kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad itu ke Kejakgung. “Sikap kami sama serahkan ke kejaksaan,” katanya.

Saat ditanya apakah ketiga kasus itu akan dicabut, Kapolri mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu tanya jaksa,” kata mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus hukum Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel Baswedan yang dianggap berlarut-berlarut.

Staf Komunikasi Presiden, Johan Budi, mengatakan instruksi Presiden sangat jelas agar perkara berkaitan dengan KPK diselesaikan agar bisa fokus menyelesaikan permasalahan negara lainnya, seperti pembangunan ekonomi. “Sebagai Presiden, beliau memerintahkan kepada pembantunya untuk segera menyelesaikan, move on,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/2/2016).

Dua pimpinan lembaga penegak hukum itu secara khusus dipanggil Presiden, Kamis (4/2/2016), terkait penyelesaian perkara yang muncul saat kekisruhan Polri dan KPK tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif