News
Kamis, 10 Desember 2015 - 12:00 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Datang ke Bareskrim, Novel Berjanji Kooperatif

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Facebook)

Kasus Novel Baswedan terus diproses oleh polisi.

Solopos.com JAKARTA – Novel Baswedan, Kamis (10/12/2015), mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan berkas perkara tahap dua kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Advertisement

“Sama seperti pekan lalu, saya datang untuk pelimpahan tahap dua. Bedanya yang dulu tidak jadi, sekarang ini sedang berjalan,” kata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui alasan pelimpahan tahap dua kasusnya tertunda. “Kenapa bolak-balik? Jangan tanya saya, saya tidak tahu. Tanyakan ke penyidik,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui alasan pelimpahan tahap dua kasusnya tertunda. “Kenapa bolak-balik? Jangan tanya saya, saya tidak tahu. Tanyakan ke penyidik,” ujarnya.

Novel Baswedan mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri. “Saya ke Bareskrim, setelah itu nanti ke Bengkulu atau ke mana saya ikut saja,” kata Novel.

Sebelumnya pada Kamis (3/12/2015), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.

Advertisement

Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejakti, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.

Advertisement

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan KPK juga sudah menerima surat pelimpahan tahap dua untuk Novel yang akan dilakukan pada hari ini di Kejaksaan Agung.

“Saya serahkan ke pimpinan saja,” jawab Novel saat ditanya mengenai kemungkinan pimpinan KPK mengirimkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Advertisement

Novel sebelumnya juga pernah dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada tengah malam 1 Mei 2015. Namun, tiga pimpinan KPK, yaitu Taufiequerachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji, mendatangi Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol. Barodin Haiti dan penahanan Novel pun ditanguhkan.

Dalam perkara tersebut, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan/atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada tanggal 18 Februari 2004.

 

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Novel Baswedan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif