News
Kamis, 16 April 2015 - 03:40 WIB

KASUS NARKOBA : Jaringan Pengedar Narkoba di LP Nusakambangan Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LP Nusakambangan (JIBI/Harian Jogja/Antarafoto)

Kasus narkoba yang peredarannya dikendalikan dari balik jeruji besi kembali diungkap.

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kota, Semarang, Solo, dan Sukoharjo yang melibatkan narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakat (LPN) Nusakambangan, Cilacap.

Advertisement

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Amrin Remico, mengatakan keterlibatan napi LP Narkotika Nusakambangan terungkap setelah menangkap tiga orang pengedar narkoba. ”Kami menangkap tiga pengedar narkoba yakni berinsial EK di Semarang; HR di Solo; dan SS di Sukoharjo,” katanya kepada wartawan di Kantor BNNP Jateng Jl. Madukoro, Kota Semarang, Rabu (15/4/2015).

Dari tersangka EK yang ditangkap daerah Pedurungan Kidul, Semarang, pada pukul 21.00 WIB, Rabu (8/4/2015), disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 5 gram, satu handphone, dan sepeda motor. Sedangkan dari tersangka HR yang diringkus di kawasan RS dr. Oen Solo, sekitar pukul 22.30 WIB, disita 5 gram SS.

Dari tersangka SS yang dibekuk di Cemani, Grogol, Sukoharjo, petugas BNNP Jateng menyita barang bukti 24,9 gram SS dalam kemasan berbagai paket, alat timbangan, dan lainnya. ”Penangkapan tiga pengedar narkoba di tiga kota ini berkat adanya laporan dari masyarakat,” tandas Amrin yang juga mantan Kapolres Karanganyar.

Advertisement

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka SS, diketahui narkoba jenis SS itu dipasok dari napi LP Narkotika Nusakambangan berinisial AF. Modus operasinya, lanjut dia, AF yang berada di dalam LP Nusakambangan menghubungi SS agar menerima SS dari seorang kurir suruhannya.

Setelah menerima barang haram tersebut, SS diminta AF agar mengemas SS itu dalam paket-paket kecil dan meletakkannya di suatu tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya SS tersebut akan dimbil para konsumen yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan AF.

”Kami melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng menggeledah kamar tahanan AF,” ucapnya.

Advertisement

Petugas BNNP Jateng menemukan tiga handphone dari dalam kamar AF yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba. ”Kami masih menyelidiki asal handphone milik AF tersebut, serta cara pembayaran, karena ini pekerjaan jaringan,” tanda Amrin. Untuk kepentingan penyelidikan, BNNP Jateng memindahkan penahanan AF ke LP Kedungpane, Kota Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif