News
Senin, 29 Agustus 2016 - 10:43 WIB

KASUS NARKOBA ARTIS : Polisi Sita Ratusan Amunisi di Rumah Guru Spiritual Aa Gatot Brajamusti

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Brajamusti (Youtube)

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ditangkap saat pesta sabu-sabu.

Solopos.com, JAKARTA — Guru spiritual yang juga menjadi Ketua Umum Parfi, AA Gatot Brajamusti ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu di hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (28/8/2016) pukul 23.00 WIB. Gatot ditangkap bersama Dewi Aminah yang merupakan isterinya.

Advertisement

Setelah penangkapan itu, polisi selanjutnya menggeledah kediaman Gatot di Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulis kepada wartawan Senin (29/8/2016), sebagaimana dikutip dari Okezone, mengatakan Tim Satgasus Merah Putih  di bawah pimpinan AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan bersama 20 orang anggota melakukann pengeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Boy, ditemukan barang bukti terkait dugaan kepemilikan penyalahgunaan psikotropika jenis sabu.

“Ada 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 gram,” kata Boy.

Advertisement

Tidak hanya penyalahgunaan narkoba, terang mantan Kapolda Banten ini, tim juga menemukan barang bukti penyalahgunaan penyimpanan amunisi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ditemukan amunisi tiga kotak, 765 browning atau 32 auto, satu buah senpi jenis glock 26, satu buah senpi jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9mm, tiga kotak amunisi 9mm dan satu kotak Amunisi fiochini 32 auto,” kata Boy.

Selain amunisi dari rumah Gatot juga ditemukan satu ekor Harimau Sumatera dan satu ekor burung Elang Jawa. Menurut Boy, hal itu menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasil Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Advertisement

Khusus untuk seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganannya kepada Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara seluruh barang bukti amunisi dan satwa diserahkan kepada Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Tesangka Gatot dan Dewi Aminah sendiri diserahkan penanganannya kepasa Polres Mataram NTB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif