News
Kamis, 5 Agustus 2021 - 03:17 WIB

Kasus Munjul, KPK Temukan Dokumen Pencairan Dana Senilai Rp1,8 Triliun

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Bisnis-Arief Hermawan P.)

Solopos.com, JAKARTA–KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Salah satu temuan itu yakni dokumen pencairan dana yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya senilai Rp1,8 triliun.

Advertisement

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hal itu akan didalami lebih lanjut guna terangnya perkra ini. Dokumen tersebut tercatat di SK Nomor 405.

“Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Advertisement

“Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Partai Politik, Firli, dan KPK

Selain itu, Firli mengatakan ada dokumen lainnya bernilai Rp800 miliar. KPK, kata Firli, akan terus mengusut fakta dari dokumen yang ditemukan tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Korporasi

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Advertisement

Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif