News
Rabu, 16 Maret 2016 - 14:10 WIB

KASUS MOBIL LISTRIK : Terbukti Korupsi, Kreator Mobil Listrik Diganjar 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil listrik besutan Dasep Ahmadi. (Liputan6.com)

Kasus mobil listrik Dasep Ahmadi divonis penjara dan denda miliaran rupiah.

Solopos.com, JAKARTA – Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, terbukti diganjar hukuman tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil listrik tahun 2013.

Advertisement

Salah satu kreator mobil listrik itu terbukti merugikan negara senilai Rp28,9 miliar. Ia juga dinilai melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dasep juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17, 1 miliar. Hal itu diumumkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana dikutip dari laman Detik, Senin (14/3/2016).

Uang pengganti yang dibebankan kepada Dasep harus lunas dalam dua bulan setelah vonis dijatuhkan. Apabila belum lunas dalam kurun waktu tersebut, maka seluruh aset Dasep akan disita dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Advertisement

Kendati demikian Dasep tetap mengaku dirinya tidaklah bersalah. Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebut pihak yang menyebut perbuatannya sebagai tindak pidana berarti belum memahami bidang penelitian.

“Kami melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi kalau ini disebut perbuatan kejahatan saya tidak terima. Makanya teman-teman saya di ITB mendesak supaya saya melakukan banding,” ungkap Dasep seperti dilansir laman Liputan6.

Kasus mobil istrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN yang saat itu dipimpin Dahlan Iskan kepada PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor dalam pengadaan 16 unit mobil listrik guna mendukung operasinal Konferensi APEC di Bali Oktober 2013 lalu.

Advertisement

PT Sarimas Ahmadi Pratama kemudian mendapat kucuran dana sebesar Rp32 miliar. Akan tetapi mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif