News
Jumat, 10 Juli 2015 - 15:41 WIB

KASUS MOBIL LISTRIK : Dahlan Iskan Diberi Waktu 10 Hari untuk Berobat ke Tiongkok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Kasus mobil listrik membuat Dahlan Iskan terus dipanggil kejaksaan. Namun Dahlan masih sempat ke luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memberi batas waktu terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya di Tiongkok. Dahlan Iskan dikabarkan sakit dan akan menjalani transplantasi hati di negara itu.

Advertisement

Karena itu, hingga 24 Juli 2014 mendatang, Dahlan Iskan tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara pengadaan 16 mobil listrik. Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (10/7/2015).

“Kita berikan izin. tapi dengan batasan waktu yang jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim kliennya telah mendapatkan izin dari dari Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri, yaitu ke Tiongkok, untuk berobat.

Advertisement

Yusril mengklaim Kejaksaan Agung memberikan izin selama 10 hari, terhitung sejak 14-24 Juli 2015. Padahal sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dahlan Iskan telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Yusril menjamin bahwa kliennya akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Menurut Yusril, setelah selesai pemeriksaan kesehatan di China, Dahlan Iskan segera memenuhi setiap panggilan.

Dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA); dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif