News
Selasa, 17 Maret 2015 - 19:20 WIB

KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Mbah Harso Divonis Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mbah Harso saat melakukan sidang lanjutan kasus pengerusakan kawasan konservasi Hutan Paliyan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kasus menyingkirkan kayu dibui yang menyeret warga Gunungkidul beraskhir dengan dibebaskannya terdakwa

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Harso Taruno,67, terdakwa kasus perusakan kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Paliyan mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (17/3/2015).

Advertisement

Dia dinyatakan tidak bersalah, sebab tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majeli Hakim Yamti Agustina menyatakan, bahwa Harso Taruno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.

Unsur yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan, sebab keterangan dari saksi-saksi tidak bisa memperkuat tuduhan jaksa.

Advertisement

“Saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah memotong kayu. Sebab, keterangan yang diberikan hanya berdasarkan keterangan dari Harso saat diperiksa oleh polisi kehutanan,” kata Yamti, kemarin.

Berdasarkan putusan itu, Hakim Yamti memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi ke Mahkama Agung. “Dalam putusan ini, kami juga meminta agar nama baik terdakwa untuk dikembalikan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif