Newswire / Ahmad Mufid Aryono / Ahmad Mufid Aryono | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA–Kasus meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, TNI AU menetapkan empat prajurit yang diduga menganiaya Prada Indra sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga menganiaya Prada Indra Wijaya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. Keempat prajurit itu terancam Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah, Rabu (23/11/2022).
Kadispenau menjelaskan keempat tersangka penganiaya Prada Indra Wijaya telah ditahan. Keempat prajurit ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah masuk penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan,” ujar dia.
Kasus Prada Indra Wijaya itu dan menyebabkan meninggal dunia karena diduga dianiaya sesama prajurit pada Sabtu (19/11/2022).
Prada Indra merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11).
“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” kata Indan.