News
Jumat, 15 Oktober 2021 - 15:38 WIB

Kasus Mbah Minto di Demak Bikin Geger, Polri Angkat Bicara

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Geger kasus hukum yang menjerat Kasminto alias Mbah Minto, kakek penjaga kolam ikan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) membuat Polri angkat bicara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut penanganan kasus Mbah Minto yang membacor pria yang diduga melakukan pencurian di kolam ikan yang dia jaga itu sudah sesuai prosedur.

Advertisement

“Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar Ramadhan, dikutip dari detik.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Duh! Mbah Minto, Kakek Penjaga Kolam di Demak Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisement

Baca juga: Duh! Mbah Minto, Kakek Penjaga Kolam di Demak Terancam 5 Tahun Penjara

Ramadhan menjelaskan awal mula dari kasus tersebut. Berawal pada tanggal 7 September 2021, di mana ada warga yang menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan.

Setelah itu, Ramadhan mengatakan warga setempat melarikan pemuda itu ke puskesmas. Warga lainnya pun bergegas membuat laporan ke Polres Demak.

Advertisement

“Berdasarkan pengakuan, polisi menemui saudara Kasminto. Dan saudara Kasminto diduga adalah sebagai orang yang melakukan pembacokan tersebut. Membawa Bapak Kasminto ke Polres Demak,” tutur Ramadhan.

P21

Meski demikian, kata Ramadhan, saat ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti beserta tersangka dalam kasus dugaan pembacokan itu juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Satu bulan setelah laporan pembacokan yang membuat Mbah Minto ditahan, muncul laporan pencurian ikan yang masuk ke Polres Demak pada 11 Oktober 2021. Pemilik lahan kolam ikan tempat Mbah Minto bekerja melaporkan adanya dugaan pencurian pada tanggal 7 September 2021, atau hari di mana Mbah Minto diduga membacok korban.

Advertisement

Baca juga: V BTS Kencani Putri Presiden Paradise Group? Begini Jawaban Hybe

Berdasarkan laporan tersebut, Ramadhan menyampaikan penyidik langsung melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Setelah fakta dikumpulkan oleh penyidik, Marjani, 38, warga Desa Morosari, Kecamatan Bonang, atau korban penganiayaan Mbah Minto juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Gitu ceritanya ya. Kemudian, Polres Demak membawahi bahwa penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Advertisement

“Jarak antara laporan penganiayaan atau pembacokan yang dilakukan oleh tersangka inisial K di mana punya jarak satu bulan dengan laporan atau kasus yang dilaporkan dengan kasus pencurian ikan dengan tersangka inisial M.”

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, berharap kasus yang menimpa kliennya dapat dilihar dari konteks keseluruhan.

“Mbah Minto membela diri, karena pencuri membawa setrum ikan di situ akhirnya Mbah Minto membacok dengan arit. Karena merasa sering kemalingan sebelumnya, akhirnya emosi,” tuturnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif