News
Jumat, 10 Februari 2023 - 22:29 WIB

Kasus KSP Sejahtera Bersama: 186.000 Nasabah Tertipu, Kerugian Rp8 Triliun

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KSP Sejahtera Bersama (kspsb.id)

Solopos.com, BOGOR — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat.

Kasus KSP Sejahtera Bersama sempat mendapat sorotan publik tahun lalu.

Advertisement

Pasalnya, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh KSP Sejahtera Bersama diduga sebanyak 186.000 orang dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.

Awal pengungkapan perkara ini dimulai dengan adanya 23 laporan selama periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2022.

Advertisement

Awal pengungkapan perkara ini dimulai dengan adanya 23 laporan selama periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2022.

Kala itu jumlah korban diperkirakan mencapai ribuan orang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kemudian menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah IS dan DZ yang menjabat sebagai Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama.

Advertisement

Dua bulan setelahnya, tepatnya Januari 2023, berkas perkara dua tersangka tersebut sudah masuk tahap II.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan Dittipideksus sudah mengirimkan tahap dua dalam kasus ini ke Kejari Kota Bogor.

“Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan tersangka IS dan BZ,” ujar Nurul dalam konferensi persnya dikutip, Jumat (10/2/2023).

Advertisement

Atas perbuatannya kedua tersangka inisial IS dan DZ dipersangkakan dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Duduk Perkara Kasus KSP Sejahtera Bersama yang Diduga Tipu 186.000 Orang”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif