News
Senin, 19 Agustus 2013 - 19:15 WIB

KASUS KORUPSI TAMAN : Majelis Hakim Ingatkan Satriyo Tak Salah Gunakan Izin Berobat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Satrio Teguh Subroto (Dok/Solopos)

Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Solo, Satriyo Teguh Subroto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (19/8/2013).

Advertisement

Satriyo, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan renovasi taman dan GOR Manahan dan perbaikan sabuk hijau di Jl Adi Sucipto, Solo pada 2011 senilai Rp56 juta.

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa, menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim, Erantuah Damanik menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, apakah dalam baik dan bisa mengikuti persidangan.

Advertisement

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa, menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim, Erantuah Damanik menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, apakah dalam baik dan bisa mengikuti persidangan.

“Kondisi agak baik, saya sedang menjalani rawat jalan,” kata Satriyo dengan suara pelan.

Damanik menyatakan kalau terdakwa mau periksa ke dokter supaya mengajukan surat izin kepada majelis hakim, “Izin hanya untuk sekali berobat, tidak bisa digunakan terusan. Izin jangan disalahgunakan,” pesan dia.

Advertisement

Dalam eksepsinya, Hendry Wijanarko pengacara terdakwa Satriyo, meminta supaya majelis hakim memutuskan menolak surat dakwaan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” pinta dia didampingi pengacara lainnya Suharsono.

Menurut Hendry, surat dakwaan JPU disusun tidak cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan sehingga menimbulkan kekaburan hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 hurupb Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

Dakwaan JPU, lanjut dia tidak berdasar dan subyektif karena perbuatan terdakwa melaksanakan pekerjaan renovasi taman dan GOR Manahan dan perbaikan sabuk hijau di Jl Adi Sucipto baru kemudian dilakukan pengadaan langsung telah memenuhi mekanisme perundangan.

Di mana terdakwa telah mengajukan permohonan revisi dokumen pelaksaan anggaran (DPA) kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Surakarta pada 29 Maret 2011 dan 31 Mei 2011.

“Kalau pun terjadi pelanggaran merupakan kesalahan administrasi bukan tindak pidana korupsi, karena terdakwa [Satriyo Teguh Subroto] tidak menikmati uang,” beber dia.

Advertisement

Dia menambahkan tidak ada kerugian keuangan negara Rp56 juta sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

“Terdakwa telah menyetorkan uang ke kas daerah tanggal 25 Februari 2012 senilai Rp25,82 juta dan tindak lanjut pekerjaan senilai Rp30,18 juta. Jadi tidak ada kerugian keuangan negara,” papar Hendry.

Ketua Majelis Hakim, Erantuah Damanik menunda persidangan Senin pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif