News
Jumat, 27 Juni 2014 - 17:16 WIB

KASUS KORUPSI : Selidiki Kasus Alih Hutan, KPK Panggil 3 Kadis Bogor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketiga saksi itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Camalian W. Sumaryana, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Rustandi dan Kepala Dinas Pendidikan Dace Supriyadi.

Advertisement

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY (FX Yohan Yap),” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (27/6/2014).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.

Advertisement

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif