News
Senin, 8 Juni 2015 - 13:15 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Periksa Sri Mulyani, Bareskrim Tanyakan Skema Pembayaran Kondensat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (JIBI/dok)

Kasus korupsi kondensat terus diselidiki. Bareskrim akan memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Senin (8/6/2015).

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi Sri Mulyani terkait skema pembayaran penjualan kondensat antara Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

“Periksa beliau terkait memberikan skema pembayaran. Kalau skema pembayaran harus ada kontrak kerja. Kita bertanya apa maksud skema pembayaran itu,” katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Di situ, kata Victor, akan dikaitkan dengan Pertamina yaitu apakah tujuan TPPI menerima kondensat agar diolah dijadikan RON 88, solar, dan kerosin untuk bahan bakar mineral di Indonesia.

Advertisement

“Tapi TPPI tidak menjual ke Pertamina, tapi di jual ke luar,” katanya.

Diberitakan, penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.

Advertisement

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif