News
Rabu, 17 Juni 2015 - 04:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Ini Kata Penyidik Soal Penahanan HW

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo SKK Migas (skkmigas.go.id)

Kasus korupsi kondensat teradang pemeriksaan salah seorang tersangka yang harus diperiksa di Singapura.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai pekan ini memeriksa tersangka RP dan DH atas dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Tetapi untuk tersangka HW, penyidik mesti ke Singapura untuk memeriksanya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim enggan terburu-buru menahan HW karena dianggap menghambat proses penyidikan. Menurut dia hal tersebut sebagai salah satu hambatan yang harus diselesaikan. “Ini hambatan tentu kita tidak bisa langsung menggapai puncak, yang perlu saya katakan kasus ini sudah ada kerangkanya. Sudah bisa dibawa ke pengadilan,” katanya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Victor menambahkan tentang penahanan perlu dilihat urgensinya, kalau dibutuhkan pihaknya akan menahan yang bersangkutan. “Kalau tidak perlu, ya tidak usah,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah mendjawalkan pemeriksaan terhadap HW yang diyakini adalah Honggo Wendratmo eks Dirut TPPI. Tetapi, kuasa hukum HW meminta penyidik memeriksa kliennya di Singapura karena tengah menjalani perawatan jantung di sana.

Advertisement

Sementara itu untuk DH dan RP, penyidik sudah memeriksanya sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2triliun tersebut. Keduanya diketahui memenuhi panggilan Bareskrim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif