News
Selasa, 9 Juni 2015 - 02:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Bareskrim Terima Laporan Sementara dari PPATK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/mediaaktual.com)

Kasus korupsi kondensat terus diusut Bareskrim Polri. Penyidik kini mengantongi laporan dari PPATK.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengaku telah mendapat laporan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Advertisement

“Masih laporan sementara yang masih perlu dianalisis. Sekarang masih dianalisis oleh Kasubdit TPPU untuk nanti menjadi data saat periksa tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Laporan sementara, kata Victor, belum dianalisis masih berupa transaksi terkait keperluan-keperluan perusahaan sehingga pihaknya perlu memilah-milah transaksi itu. “Ada 100 halaman dibaca tiga hari pun belum cukup, perlu dianalisis,” katanya.

“Transaksi banyak, ada untuk bayar PLN, gaji, dan sebagainya. Ya itu termasuk mengetahui setiap rupiah uang itu sehingga tidak boleh ada yang putus termasuk bayar gaji. Nanti kita lihat,” katanya.

Advertisement

Saat disinggung mengenai aliran penjualan kondensat mengalir ke perusahaan tersangka HW yaitu Java Energi, Victor mengakui ada aliran ke sana. Namun hal tersebut masih harus didalami. “Ya, ada Java Energi tapi apakah itu terkait TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] perlu melihat kepada temuan transaksi keuangan itu, masih didalami,” kata Victor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif