News
Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:15 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Bareskrim Akui Saksi Kasus Kondensat Mungkin Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mediaaktual.com)

Kasus korupsi kondensat terus ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan TPPI tak menutup kemungkinan merupakan orang-orang yang pernah diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

“Ya mungkin saja,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Victor mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada tersangka lain, di luar tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Advertisement

Victor mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada tersangka lain, di luar tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

“Sepertinya ada tersangka lain, saya senang kalau begitu,” ujarnya.

Seperti diketahui selama penyidikan kasus ini, penyidik Direktorat Tipideksus telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak TPPI, SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Keuangan.

Advertisement

Sebelumnya Victor mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi kondensat SKK Migas dan PT TPPI tidak berhenti pada tiga tersangka.

“Calon tersangka baru bisa dikembangkan dari yang sudah ada,” kata Victor, Kamis (20/8/2015) lalu.

Dia mengklaim saat ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka lebih dari satu orang.

Advertisement

Menurut Victor, BPK juga telah menanyakan ke penyidik Bareskrim soal kenapa cuma tiga tersangka yang ditetapkan.

“Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya tiga tersangka. Karena menurut pemeriksaan mereka ada ini, ada itu. Saya dengar begitu adrenalin naik, kasih saya dong,” kata Victor.

Karena itu, penyidikan akan dilanjutkan kembali setelah berkas perkara tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, memperoleh audit dari BPK, dan mendapat laporan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Advertisement

“Berkas maju dulu, kita akan dalami [lagi]. Nanti dulu sabar,” katanya.

Untuk diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi kondensat ini merupakan satu dari sembilan kasus besar korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah ditangani Bareskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif