News
Selasa, 15 September 2015 - 13:55 WIB

KASUS KORUPSI KEMENAKERTRANS : Mantan Anggota DPR Ini Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemenakertrans

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Kasus korupsi Kemenakertrans telah menjerat satu tersangka yakni Jamaluddien Malik.

Solopos.com, JAKARTA – Anggota DPR periode 2009-2014, Charles Jonea Mesang, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Advertisement

Pemanggilan Charles terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka Jamaluddien Malik (JM).

“Dijadwalkan ada pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka JM,” ujar Plh Biro Humas, Yuyuk Andriati, Selasa (15/9/2015).

Jamaluddien resmi ditahan KPK pada 10 September 2015 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari 2015 lalu.

Advertisement

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut saat masih menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar.

Jamaluddien disangkakan dengan dugaan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT .

Untuk perbuatannya tersebut, dia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif