News
Jumat, 16 Januari 2015 - 23:30 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Tiga Orang Dicekal KPK Terkait Korupsi di Sekretariat ESDM

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (JIBI/Dok)

Kasus korupsi ESDM terus ditelisik KPK. Penyidik KPK mencekal tiga orang saksi dalam kasus yang menyeret mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang saksi dari unsur swasta yang diduga kuat mengetahui kasus dugaan korupsi di Sekretariat Kementerian ESDM.

Advertisement

Tiga orang saksi dari unsur swasta tersebut adalah Poppy Dinianova selaku karyawan CV Callista Bintang Persada, Jasni selaku Direktur PT Ilex Muskindo, dan Teuku Bahagia seorang karyawan pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, yang kini tersangka KPK.

“Kepada ketiganya dilakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2014).

Advertisement

Priharsa Nugraha mengatakan bahwa ke tiga saksi tersebut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri per tanggal 15 Januari 2015 hingga enam bulan ke depan untuk memudahkan penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka Waryono Karno. “KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015,” tukas Priharsa.

Seperti diketahui, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ?KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.

Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar. Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas.?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif