News
Jumat, 20 Februari 2015 - 12:55 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus korupsi ESDM ditindaklanjuti KPK dengan memanggil tersangka Sutan Bhatoegana.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Advertisement

Sutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

“SB [Sutan Bhatoegana] akan diperiksa sebagai tersangka,” tutur dia.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap Rudi memberikan uang US$200.000 melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total US$140.000 yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto.

Advertisement

Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Advertisement

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif