News
Senin, 24 Agustus 2015 - 14:30 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Pemred Indopos Don Kardono Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi ESDM kini menyeret seorang pimpinan media nasional. Hari ini, Pemred Indopos Don Kardono diperiksa KPK.

Solopos.com, JAKARTA — KPK masih terus mengulik kasus korupsi terkait beberapa kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik. Hari ini, Senin (24/8/2015), KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi Koran Indopos, Muhammad Noer Sadono.

Advertisement

“Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” kata Priharsa Nugraha selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM pada 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Advertisement

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Dana operasional menteri itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, dan Don Kardono.

Sutan Bhatoegana sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 untuk kasus yang sama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif