News
Rabu, 16 September 2015 - 15:55 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (JIBI/Dok)

Kasus korupsi ESDM menyeret mantan Sekjen ESDM Waryono Karno divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) ESDM, Waryono Karno, terkait kasus korupsi pada Kementerian ESDM, Rabu (16/9/2015).

Advertisement

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan,” ujar Hakim Ketua, Artha Theresia, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto.

Selain itu, barang bukti senilai USD 284.862 yang disita oleh penyidik dirampas oleh negara. Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama, jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Advertisement

Dakwaan kedua, Waryono Karno didakwa telah memberikan suap sebesar USD140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD50.000.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif