News
Selasa, 20 Januari 2015 - 14:15 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Kembali Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana: Hanya Pemeriksaan Biasa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kasus korupsi ESDM terus didalami KPK. Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, Selasa (20/1/2015), kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Advertisement

Sutan yang telah menyambangi Gedung KPK tidak mengomentari apa saja yang akan diperiksa tim penyidik KPK kepadanya kali ini. Menurut Sutan, pemeriksaan kali ini sama seperti pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Tidak mau comment saya, hanya pemeriksaan biasa saja,” tutur Sutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Advertisement

“Tidak mau comment saya, hanya pemeriksaan biasa saja,” tutur Sutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan politikus Partai Demokrat tersebut kali ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

“Sutan Bhatoegana diperiksa untuk tersangka WK [Waryono Karno],” tutur Priharsa.

Advertisement

Disebutkan, uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jl. M.T. Haryono, Jakarta, medio 26 Juli 2013 silam.?

Uang yang diberikan Rudi itu untuk kolega Tri yang juga Ketua Komisi VII saat itu, Sutan Bhatoegana.? Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII yang lain.

Tri sendiri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014 lalu.

Advertisement

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

?Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif