News
Selasa, 5 Mei 2015 - 20:35 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Jero Wacik Ditahan, Ini Alasan KPK…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik seusai diperiksa KPK, Kamis (9/10/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi ESDM sempat diyakini Jero Wacik tak akan menyeretnya ke balik terali besi. Nyatanya…

Solopos.com, JAKARTA — Jero Wacik yakin tak akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak menjalani pemeriksaan kasus korupsi ESDM, Selasa (5/5/2015). Nyatanya, pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 10.50 WIB di Gedung KPK itu membuatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Advertisement

Akibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Jero Wacik bakal menempati ruang tahanan KPK itu selama 20 hari ke depan. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut dijerat KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan untuk meningkatkan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Setelah melakukan sembilan jam pemeriksaan, penyidik KPK menilai kasus korupsi ESDM itu cukup dasar untuk menahan Jero Wacik. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/5/2015). “Yang bersangkutan [Jero Wacik] ditahan untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.

Menurut Priharsa, ditahannya Jero Wacik adalah untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Selain itu, ditahannya Jero juga berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik, sehingga Jero ditahan selama 20 hari ke depan. “Ada alasan subjektif dan objektif penyidik,” tukas Priharsa.

Advertisement

Minta Penangguhan
Sementara itu, Jero Wacik yang telah resmi ditahan tim penyidik KPK sebelumnya meyakini tidak akan ditahan tim penyidik KPK, lantaran Jero Wacik telah meminta penangguhan penahanan terhadap KPK, melalui 4 permohonan yaitu diantaranya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mempengaruhi para saksi. “Ternyata saya masih ditahan juga oleh KPK,” tutur Jero usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Jero Wacik juga meminta kepada petinggi negara yaitu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan keadilan terhadap dirinya yang telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Jero Wacik juga sempat menyebut-nyebut nama Jusuf Kalla untuk meminta bantuan, pasalnya menurut Jero selama ini dirinya berada dibawah JK pada saat menjadi Menteri ESDM. “Saya mohon Pak JK (bantu saya), 5 tahun saya di bawah bapak. Saya tidak bisa apa-apa, mohon keadilan ditegakkan,” tukas Jero.

Seperi diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Advertisement

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif. Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana.
?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif